Perusahaan yang Berangkatkan TKI Non Prosedural Harus Ditindak Tegas
Pemerintah harus menindak tegas pihak-pihak yang memberangkatkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara non prosedural, sebagai bentuk perlindungan yang diberikan negara kepada TKI.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Effendy saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid.
“Termasuk Penempatan Pekerja Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) juga harus ditindak tegas jika mereka memberangkatkan TKI secara non procedural,”tegas Dede di Gedung Nusantara I, DPR, Jakarta, Senayan, Kamis (09/02/2017).
Lebihlanjut, politisi partai Demokrat itu mengatakan guna mencegah adanya TKI non prosedural, BNP2TKI perlu bekerjasama dengan Perwakilan RI di seluruh negara penempatan TKI.
“Pemerntah juga harus memonitor perpanjangan kontrak kerja TKI yang dilakukan oleh agensi di luar negeri serta meningkatkan sosialisasi pencegahan TKI non Prosedural di dalam negeri,” ujarnya.
Terkait kebijakan pemutihan yang diprogramkan Pemerintah Malaysia dan negara-negara lain, Komisi IX menekankan BNP2TKI harus berperan aktif dalam menindaklanjutinya.
Sedangkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) BNP2TKI harus melakukan koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
Mantan Wakil Gubernur Jabar itu menegaskan, Komisi IX mendesak Kepala BNP2TKI untuk melakukan inisiasi penyelesaian permasalahan tenaga kerja Anak Buah Kapal (ABK), Nelayan dan Pelaut yang berkoordinasi dengan Kementerian dan lembaga terkait.(rnm,mp) Foto: Rizka/od.